Sabtu, 19 Februari 2011

AHMADIYAH (NON ISLAM)

FPI Sumut Tuntut Ahmadiyah Dibubarkan


Puluhan massa tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Utara menuntut agar Ahmadiyah dibubarkan. Permintaan dibubarkannya Ahmadiyah itu disampaikan massa FPI pada aksi unjukrasa di halaman kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, dan Kantor Walikota Medan, Jalan Maulana Lubis, Jumat (18/2).

Dalam menyampaikan aspirasinya massa FPI mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian baik yang berpakaian dinas maupun pakaian preman. Massa FPI Sumut tersebut datang selain dengan mengendarai mobil pribadi, mobil angkot dan sepeda motor juga membawa alat pengeras suara yang diletakkan di atas mobil bak terbuka.

Para pengunjukrasa dengan membawa poster dan spanduk di antaranya bertuliskan terbitkan Keppres pembubaran Ahmadiyah dan bubarkan Ahmadiyah atau revolusi. Massa FPI secara bergantian melakukan orasi. Dalam orasinya mereka menyatakan FPI siap di barisan depan untuk membubarkan Ahmadiyah. Selain itu mereka juga meminta ketegasan Pemprovsu untuk membubarkan Ahmadiyah.

Menurut para pengunjukrasa berbagai putusan yang melarang Ahmadiyah antara lain Perpres No1 tahun 1965 tentang penodaan agama, dalam KUHPidana pasal 156a tentang penistaan agama, Fatwa MUI dalam Munas II tahun 1980, Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Departemen Agama RI Tahun 1984 dan Keputusan Syuriah PB NU tahun 1995.

Oleh karena DPD FPI Sumut mengusulkan kepada pemerintah RI untuk menerbitkan Keppres pembubaran Ahmadiyah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Pemko Medan, Kejatisu dan Kejari Medan agar segera menerbitkan Perda pembubaran Ahmadiyah di Sumut dan kota Medan. Sementara Drs M Hatta Siregar dari Biro Binsos dihadapan para pengunjukrasa menyatakan aspirasi yang disampaikan sudah diterima dan akan disampaikan kepada pimpinan karena pimpinan yang dapat mengambil keputusan, ujarnya.

3x24 Jam

Di Kantor Walikota Medan, massa FPI Sumut membawa spanduk bertuliskan “Ahmadiyah Bukan Islam dan Telah Menodai Islam”. Massa menunttu pemerintah segera membubarkan dan mengusir Ahmadiyah yang ada di Medan yakni di Pasar III Masjid Mubarok, Pasar 3 Krakatau Medan. “Jika pemerintah tidak mampu kami siap menertibkan sendiri dan akan melakukan pergerakan revolusi,”teriak massa.

Menurut Korlip DPD FPI Sumut, Abdul Mutholib, FPI memberikan deadline 3x24 jam untuk membubarkan Ahmadiyah di Medan khususnya karena dinilai sangat meresahkan masyarakat antara lain di Masjid Mubarak Jam 02.00 WIB dini hari sudah dilakukan azan subuh.

Sementara salah satu anggota FPI dari Medan Deli, Akhyar meminta Wali Kota Medan Rahudman harus berani membubarkan Jamaah Ahmadiyah di Medan. “Mereka bukan Islam, tapi aliran sesat dan juga menyesatkan. Kami warga Medan Utara meminta itu. Masyarakat Medan Utara salah satu basis suara Rahudman pada Pilkada Kota Medan lalu,” ucapnya.

Akhyar menambahkan, banyak sahabat Rasullullah SAW yang sangat dekat dengannya. Namun, tidak ada yang mengaku rasul setelah beliau meninggal. Termasuk Ali Bin Abi Thalib yang merupakan menantu sekaligus sepupu beliau. Mirza Ghulam Ahmad hanya manusia biasa, tidak lebih.  “Rahudman harus membubarkan Ahmadiyah yang mengaku ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri mengatakan, pembubaran Ahmadiyah bukan kewenangan mereka, tapi pemerintah pusat. Mereka tidak bisa memutuskan. “Jangan emosi menanggapi persoalan ini. Aspirasi ini akan ditampung dan disampaikan pada pimpinan. Sampaikan dengan santun dan berakhlaq. Masalah pembubaran kami tidak bisa putuskan, itu kewenangan pemerintah pusat”

0 komentar:

Posting Komentar

Yang Mau Chatting di sini dan request Cheat

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger